Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak atas tanah yang dibeli. Sertifikat tanah harus disimpan dengan baik menggunakan map sertifikat tanah agar tetap tersimpan dengan baik.
Sertifikat tanah akan lebih baik disimpan dalam map yang seringkali dinamakan dengan map sertifikat tanah. Seringkali, map sertifikat tanah diabaikan oleh banyak orang karena sifatnya tidak wajib sehingga orang-orang mengabaikan kegunaan dari map sertifikat tanah.
Pemilik sertifikat tanah lebih baik memberikan map pada sertifikatnya supaya mengetahui isi dari map tersebut merupakan dokumen yang penting dan juga menjaga sertifikat tetap tertata dengan rapi.
Penting untuk diketahui secara umum bahwa sertifikat tanah memiliki sifat kerahasiaan yang tinggi dan harus disimpan dalam bentuk map. Adanya map sertifikat tanah dapat menjamin bahwa sertifikat tanah aman sehingga bisa meminimalkan risiko yang terjadi.
Map sertifikat tanah mampu melindungi sertifikat tanah dari kerusakan yang sering terjadi, sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap sertifikat tanah perlu diberikan map agar dapat meminimalisir kerusakan yang terjadi.
Map ini dapat dibeli di mana pun, baik secara online maupun secara offline, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik sertifikat tanah mengatakan tidak bisa melindungi sertifikat tanah dari kerusakan yang sering terjadi.
Pentingnya Map Sertifikat Tanah
Map sertifikat tanah dikatakan penting karena bisa melindungi bentuk sertifikat tanah dari berbagai hal, seperti kotoran. Selain itu, map sertifikat tanah berguna untuk melindungi isi dari bukti kepemilikan tanah agar tidak tertukar dengan map lain.
Banyak orang menganggap bahwa sertifikat tanah yang dimasukan dalam map bisa saja sudah dikatakan aman. Padahal, map seringkali tertukar dengan yang lainnya karena memiliki bentuk yang sama.
Tidak hanya itu, bentuk yang sama pada map membuat orang jarang membuka isi dari map tersebut, apalagi ketika sertifikat tanah dibutuhkan dengan cepat seringkali orang-orang lupa di mana mereka meletakkannya.
Lain halnya ketika diberikan map sertifikat tanah, maka bentuk bukti kepemilikan dan hak atas tanah ini akan mudah ditemukan.
Hal tersebut harus menjadi pengetahuan bagi banyak orang bahwa dengan adanya map sertifikat tanah, maka dapat menjaminkan apabila sertifikat tanah tidak akan bisa hilang secara tiba-tiba.
Map sertifikat tanah sendiri tentunya berbeda dengan map lainnya karena memiliki bentuk penulisan. Pada map sertifikat tanah terdapat tulisan yang berisi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Selain itu, map sertifikat tanah dilengkapi dengan Lambang Pancasila, dan yang terakhir adanya penulisan keterangan sertifikat (Tanda Bukti Hak).
Standar Map Sertifikat Tanah
Setiap map memiliki standar yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari map sertifikat tanah yang memiliki standar sendiri dalam pembentukannya yang diakui sebagai map. Berikut merupakan perbedaan map sertifikat tanah dengan map biasa.
MAP SERTIFIKAT TANAH | MAP BIASA LAINNYA |
Adanya tulisan “Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Dilengkapi dengan lambang Pancasila. Seringkali berwarna hijau Ukuran map sertifikat tanah: > 21.5 cm x 28.5 cmTerbuat dari bahan yang lebih kuat seperti map 2 sisi. Harga lebih mahal daripada map biasa karena mempunyai kualitas yang lebih kuat | Polos atau tidak ada tulisanTerdapat merek dari perusahaan yang membuat mapWarnanya macam macamUkuran map biasa: 21.5 cm x 33 cmTerbuat dari bahan kertas kartonHarga cenderung murah |
Melalui perbedaan tersebut, membuat fungsi map saja menjadi berbeda sehingga tidak semua map dapat dijadikan perlindungan untuk sertifikat tanah. Perbedaan map ini bertujuan untuk memberitahu para pengguna map terkait isi pada map tersebut.
Oleh sebab itu, sangat diperlukan ciri yang tepat untuk memilih map yang cocok supaya dikatakan sebagai map sertifikat tanah.
Ciri-ciri Map yang Cocok Digunakan untuk Menyimpan Sertifikat Tanah
Dengan banyaknya jenis map yang dijual, tidak semua map dapat dikatakan sebagai map sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan ukuran, jenis, penulisan, dan lainnya pada map yang dipakai.
Berikut merupakan ciri-ciri map yang cocok digunakan untuk menyimpan sertifikat tanah:
- Map harus memiliki tulisan “Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”. Hal ini dikarenakan dalam map tersebut terdapat sertifikat yang telah dicatat secara hukum.
- Map harus berwarna hijau karena jika berwarna lain memiliki arti yang berbeda. Warna hijau seringkali digunakan untuk menyimpan bukti yang penting seperti sertifikat tanah, surat rumah.
- Map sertifikat tanah harus memiliki lambang Pancasila dengan alasan memberikan keterangan bahwa isinya hanya berlaku di hukum negara sehingga hanya berlaku di Indonesia.
- Penulisan pada map sertifikat tanah seringkali menggunakan warna kuning dengan tujuan menjelaskan isi dari map tersebut .
- Map yang mampu menyimpan lebih dari 1 file hardcopy, dimana dalam map sertifikat tanah bisa menyimpan 2 atau lebih sertifikat tanah.
Tempat Pembelian Map Sertifikat Tanah
Map sertifikat tanah bisa didapatkan dengan mudah baik secara online maupun offline. Map sertifikat tanah secara online sudah dapat dibeli di berbagai e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak.
Tentunya dalam pembuatan map sertifikat tanah yang dijual secara online dan pembelian map dapat disesuaikan dengan keinginan para pembeli sehingga mempermudahkan bentuk pembelian map sertifikat tanah.
Sedangkan mendapatkan map sertifikat tanah secara offline bisa melalui notaris atau Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia dimana ketika sertifikat tanah diberikan maka map sertifikat tanah juga bisa didapatkan secara gratis.
Selain itu, tidak mendapatkan map sertifikat tanah dari notaris atau BPN map sertifikat tanah dapat dibeli di toko percetakan ataupun toko alat tulis.
Dengan tersedianya pembelian secara online maupun offline membuat map sertifikat tanah mudah didapatkan. Selain itu, map sertifikat tanah bisa didapatkan mulai dari harga Rp17.000 s.d Rp60.000 saja sehingga harga tersebut terjangkau.
Hal ini tidak akan menjadi alasan lagi bagi pemilik sertifikat tanah.mengalami kerusakan pada bukti kepemilikan dan hak atas tanahnya karena map sertifikat tanah sudah mudah didapatkan dan harganya juga terjangkau baik pembelian secara online maupun offline.
Melalui penulisan map sertifikat tanah dapat kita pahami bahwa perlu adanya perlindungan terhadap sertifikat tanah dengan menggunakan map sertifikat tanah, agar tidak mengalami kerusakan di masa yang akan datang.
Adanya kerusakan pada sertifikat tanah tersebut mengajarkan kita untuk berpikir pentingnya map sertifikat tanah, agar dapat melindungi isi dari bukti kepemilikan dan hak dari tanah yang dibeli.
Tidak semua map bisa dikatakan sebagai map sertifikat tanah karena adanya perbedaan mulai dari bentuk, warna, tulisan, gambar yang berbeda pada map sertifikat tanah dengan map pada umumnya.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu ciri umum dari map sertifikat tanah sehingga tidak terjadi kesalahan ketika melakukan pembelian map sertifikat tanah.
Map sertifikat tanah sendiri sangat mudah diperoleh yang artinya bisa didapatkan melalui tindakan secara langsung (offline) maupun online.
Tentunya hal ini sangat mempermudah waktu para pemilik sertifikat tanah untuk melindungi isi dari bukti kepemilikan dan hak atas tanahnya.